Muh. Basri lampe: Masihkah Penegakan Hukum Berjalan sesuai Undang-undang


Dari kiri ke kanan narasumber tengah moderator. kanan (dari Kapolsek Panakkukang) Kiri Damang (Pasca Hukum UMI) tengah Muh. Basri Lampe

Blogger.com, Makassar- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) sukses mengelar diskusi pelataran di FH UMI depan Sekretariat BEM FH UMI Jln. Urip Sumoharjo Makassar Rabu, 7 Desember 2016 sore beberapa hari yang lalu.

Kegiatan ini, dihadiri peserta sekitar dua puluh orang dari berbagai Lembaga internal FH UMI. Dengan mengankat tema “Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Apa Solusi Para Penegak Hukum?“ dan menghadirkan narasumber antaranya Damang (Pasca Hukum UMI) dan dari Kapolsek panakkukang yang diwakili oleh Ipda Asep Widianto dan moderator Al Fian (Mentri Politik Hukum dan HAM FH UMI) yang kemudian dia tidak sempat hadir. Akhirnya, dia digantikan oleh Muh. Basri Lampe (Mentri Perguruan Tinggi dan Kepemudaan BEM FH UMI) yang juga selaku penanngung jawab acara tersebut.
Foto bersama usai diskusi
                                                 Foto bersama usai diskusi
Muh. Basri Lampe menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksnakan salah satunya untuk mengukur kebersatuan Mahasiswa khususnya Mahasiswa FH UMI. Dan juga, supaya mengetahui apa penyebab sehingga saat ini, kelihatannya penegakan hukum tidak sesuai harapan masyarakat yang katanya hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas sesuai tema yang di angkat. Olehnya itu dia mengharapkan, seuasai diskusi ini teman-teman yang sempat hadir bisa sadar atau mereka pahami terkait hak asasi manusia, karena akan momentum hari HAM Se-Dunia pada tanggal 10 Desember 2016, ungkap basri..
 
Selain itu, Damang menjelaskan bahwa ada tiga hal hukum di Indonesia perlu di junjung tinggi pertama Hukum Islam, yang menekangkan pada manusia saling membantu yang dimana ketika orang membunuh 1 orang sama halnya dia membunuh semua orang dan begitu sebaliknya, ketika orang menghidupi 1 orang maka sama dengan menghidupi semua orang. Kemudian yang ke dua, Hukum Positif, yang dimana menjunjung tinggi asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada orang yang bersalah sebelum hakim memutuskan yang si terdakwa. 
 
Juga dia, menegaskan bahwa ketika mau menkritik harus punya data dan bukan hanya menkeritik tapi juga harus memberikan solusi, karena mahasiswa idealisme tidak hanya pintar menkritik tetapi harus pintar memberikan solusi. 
 
Kemudian yang ke tiga Hukum adat, yang menitik beratkan pada kebiasaan atau kultural yang biasanya malu ketika usahanya tidak tercapai. Yang juga belajar pada pilosofi alam yaitu air, api, angin dan tanah yang semuanya punya makna, jelas damang.

Sementara itu, Ipda Asep mengungkapkan terkait aksi atau demo yang biasa dilakukan Mahasiswa UMI yang khususnya FH UMI ketika pada hari nasional, dia mengharapkan agar mahasiswa tidak lagi melakukan aksi atau demo menutup jalan seperti di tahun-tahun yang lalu yang dilakukan oleh senior-senior kalian. Tetapi harus memberikan yang beda yaitu membuat kreativitas atau membuat panggung orasi, terangnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Analisis Putusan PTUN Tingkat Pertama

Abdullah Daeng Sirua, Orang Muhammadiyah yang diabadikan sebagai Nama Jalan di Makassar

Delik Kejahatan Berbuat sesuatu atau tidak Berbuat seuatu