Tuntunan Ibadah Idul Qurban Menurut Muhammadiyah
Pertanyaan dari: Yunus, dipowinatan, Yogyakarta (Suara Muhammadiyah No. 0 9 tahun ke 82/1997) Pertanyaan: Mohon dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah qurban untuk dipedomani, yaitu tentang apa dan bagaiman qurban itu, siapa yang berkewajiban melaksanakannya, siapa yang berhak menerima daging qurban, bagaimana biaya pelaksanaanya serta bagaimana ketentuan mengenai kulit qurban. Pertanyaanya, kulit hewan qurban itu apakah boleh atau tidak dijual untuk keprluan sosial, seperti membayar listrik masjid, keperluan drumband, dll ? Jawaban: Bapak penanya dan pembaca yang budiman, sekalipun pertanyaan ini baru dimuat di SM sudah terlambat dari waktu pelaksanaan ibadah Qurban tahun 1417 H/1997 M, tapi mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk ibadah qurban tahun yang akan datang. Pertanyaan yang bapak ajukan secara singkat dapat kami jawab sebagai berikut: 1. Secara bahasa, istilah qurban berasal dari kata qarraba , yuqarribu , qurb