Makalah Analisis Putusan PTUN Tingkat Pertama
Farah Syah
Reza, SH.
MAKALAH PTUN
Analisis Putusan Nomor: 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS.
Kelompok IV
1. Muh.
Basri (04020130296)
2. Magfirah
Rahman (040201130307)
3. Nur
Widya Ningsi K. (04020130173)
4. Andi
Aqmalia Nuradnin Utami (04020130184)
5. Bebby
Watri Hasanuddin (04020130138)
6. Erwin
Adi Saputra (04020130150)
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur
atas limpahan berkat dan Rahmat-Nya dari Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya
penyusunan makalah mengenai “ Analasis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:
36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS.
Makalah
ini disusun berdasarkan sumber dari buku-buku dan sumber lainnya
yang berhubungan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman dan menambah
wawasan bagi orang yang membacanya.
Kami menyadari akibat
keterbatasan waktu dan pengalaman kelompok kami ,
maka makalah ini masih banyak
kekurangan. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terkhusus dosen
mata kuliah ini demi kesempurnaan makalah ini.
Kami berharap semoga makalah yang
penuh kesederhanaan ini dapat bermanfaat bagi teman-teman mahasiswa atau semua
pihak yang membaca makalah ini.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar……………………………………………………. i
Daftar Isi …………………………………………………………... ii
BAB I : PENDAHULUAN ………………………………………... 1
A. Latar
Belakang ……………………………………….. 1
B. Rumusan
Masalah …………………………………... 2
C. Tujuan
………………………………………………… 2
BAB II : PEMBAHASAN ………………………………………… 3
A. Pengertian
PTUN ……………………………………. 3
B. Analisis
Putusan PTUN …………………………….. 3
C. Pertimbangan
Hakim dalam Memutus Perkara…... 10
BAB III :
PENUTUP ……………………………………………… 17
Kesimpulan………………………………………………..
17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai Negara yang
berdaulat, hukum merupakan sebagai alat kontrol masyarakat untuk mencapai
kesejahteraan. Suatu Bangsa dipandang berhasil apabila penegakan hukumnya
terlaksana secara adil.
Fungsi hukum adalah
menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal
yang pokok bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya
lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.
Indonesia sebagai Negara hukum
menunjukkan bukti keseriusannya dalam menegakkan hukum, sembari telah di
amandemennya UUD 1945, pasal 24 UUD 1945 menentukan; (1) kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan; (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.
Dalam melaksanakan tugas
peradilan sebagaimana yang telah disebutkan diatas hakim melakukan kekuasaan
secara merdeka. Oleh karena itu diperadilan tata usaha neraga hakim bersifat
aktif dalam memeriksa perkara.
Hakim peradilan tata usaha
dalam pemerikasaan berkas bersifat aktif untuk mencegah terjadinya kesenjangan
dalam hukum. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan masyarakat
memiliki perbedaan hukum.
B. Rumusan
Masalah;
Adapun rumusan masalah makalah ini sebagai berikut;
1.
Apa
pengertian Peradilan Tata Usaha Negara,
2.
Bagaimana
analisis Putusan Tata Usaha Negara tingkat pertama dan,
3.
Bagaimana pertimbanagan hukumnya Hakim memutus
perkara.
C. Tujuan Penulisan;
Untuk menambah pengetahuan Mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan Tata
Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN)
merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat
Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk
melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau
Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua
PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini
terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh
Indonesia.
B.
Analisis
Putusan PTUN Nomor : 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS
v PARA
PIHAK
Ketentuan
mengenai pencantuman pihak-pihak dalam sengketa tata usaha ini di atur dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf b Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986.
Pada contoh kasus sengketa tata usaha di atas pihak yang berperkara adalah:
- Penggugat : 1) JUFRI, SH
2)
SAHARDI, SH.
- Tergugat : 1) MUHALLIS, S,SiT.
2)
ASRIYANTO, S.SiT.
3)
KAMARUDDIN, SH.
- Tergugat
II Intervensi : 1)
DR.Ir. LAWALENNA SAMANG
2)
MULYADI. R, SH.
v OBJEK
SENGKETA
Surat Keputusan
Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan
Gunung Sari, tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2
September 2002, seluas 638 M2 Atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang ;
v POSITA
1. Bahwa pada
mulanya Penggugat ada membeli sebidang tanah kapling dengan seluas 450 M2 dari
Drs.Muhammad Tahir diatas Persil 5 SII, Kohir 611 CI, berdasarkan akte jual
beli Nomor 253/TMT/XI/1997, tanggal 1 Nopember 1997, yang dibuat dihadapan PPAT
H.Andi Mappiasse di Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
• Utara :
Rencana Jalan ;
• Timur : Ishak
Dahlan, sekarang Hj.Rahmaniar ;
• Selatan : T.M.I
Sekarang Jalan Hertasning Baru ;
• Barat :
H.Darmi ;
dalam keadaan kosong, tanah mana terletak di Kelurahan
Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ;
2. Bahwa setelah Penggugat membeli tanah tersebut diatas.
Maka Penggugat menguasainya dengan cara memagari keliling, dan setelah itu Penggugat memasukkan batu
gunung didalamnya dengan tujuan untuk membuat pondasi, akan tetapi pada waktu
itu masih musim hujan sehingga sulit sekali bagi Penggugat untuk memasukkan
bahan bangunan yang lainnya sehingga tertunda sampai sekarang ;
3. Bahwa setiap tahun pada musim kemarau Penggugat sering
jalan-jalan ke lokasi tanah dan tidak ada tanda kalau tanah Penggugat tersebut
telah dikuasai/diserobot oleh orang lain, sehingga baru-baru ini Penggugat
hendak membangun pondasi keliling supaya jelas batas-batas tanah milik
Penggugat seluas 450 M, dan oleh karena Andi Masri sementara membangun pondasi
diatas tanah miliknya disebelah barat tanah milik Penggugat, sehingga Penggugat
meminta tolong kepada Andi Masri untuk dibuatkan pola pondasi keliling untuk
dua petak bangunan yang masing-masing petak pertama seluas 270 M dengan memberi
kuasa kepada Andi Masri untuk membangun pondasi tersebut, akan tetapi setelah
Andi Masri membangun pondasi keliling, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku
bernama Lawalenna dengan menunjuk tanah milik Penggugat bahwa tanah yang
dibangun pondasi adalah miliknya. kemudian pada tanggal 06 Juli 2004 Andi Masri
mendapat pemberitahuan dari Dr.Ir.Lawalenna Samang, MS.Eng, melalui suratnya
tertanggal 17 Juni 2004, dan Tanggal 19 Juni 2004 dengan menyebutkan bahwa
tanah yang dibangun di pondasi oleh Andi Masri adalah tanah miliknya dengan
menunjuk 2 (dua) nomor sertifikat masing-masing 200647 seluas 629 M dan 20648
seluas 638 M dan berdasarkan surat sehingga
Penggugar berusaha mencari tahu di kantor Pertanahan Kota Makassar, dan
ternyata memang benar Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari
Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, Tanggal 2 September 2002.
seluas 638 M atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang, sebagai pecahan dari Sertifikat
Hak Milik Nomor 20437/kelurahan Gunung Sari atas nama H.Abd Rasyid ;
4. Bahwa oleh karena Penggugat baru mengetahui adanya
Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari, Tanggal 31 Oktober
2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, Tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas
nama Dr.Ir.Lawalenna Samang pada tanggal 06 Juli 2004, sehingga tenggang waktu
90 hari belum lewat waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 ;
5. Bahwa ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor
20468/Kelurahan Gunung Sari tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002,
tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang,
sebagai pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari 2002
atas nama H.Abd Rasyid, terhisap pula tanah hak milik Penggugat sampai seluas
450 M.
6. Bahwa oleh karena tindakan tergugat yang telah
menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari tahun 2002
atas nama H.Abd Rasyid yang kemudian dipecah ke Sertifikat Hak Milik Nomor
20468/Kelurahan Gunung Sari, Tanggal 31 Oktober 2002, seluas 638 M atas nama
Dr.Ir Lawalenna Samang diatas tanah milik Penggugat persil 5 SII Kohir 611 CI,
seluas 450 M tersebut adalah merupakan perbuatan yang sewenang-wenang yang
dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang lahir sebagai akibat tidak
diindahkannya azaz kecermatan, atau azaz pertimbangan dan azaz-azaz umum
pemerintahan yang baik. sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 a,b
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004.
7. Bahwa Penggugat merasa telah dirugikan dengan tindakan
Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari,
Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002 tanggal 2 September 2002,
seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang, sebagai pecahan dari Sertifikat
Hak Milik Nomor 20437/kelurahan Gunung Sari atas nama H.Abd Rasyid dan dengan
ini menuntut supaya Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari
Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002 Tanggal 2 September 2002
seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang tersebut dinyatakan batal atau
tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004.
v PETITUM
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat ;
2.
Menyatakan batal Surat Keputusan
Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan
Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, seluas 638 M
atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang ;
3.
Memerintahkan kepada
Tergugat, oleh karena itu untuk mencabut dan mencoret Sertifikat buku tanah
atas Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober
2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas
nama Dr.Ir Lawalenna Samang dari buku tanah yang ada pada Kantor Pertanahan
Kota Makassar ;
4.
Memerintahkan kepada
Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
----------- Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya dari peradilan yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
v TENGGANG
WAKTU
Tenggang waktu gugatan adalah batas
waktu atau kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau
badan hukum perdata untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan
melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan mengenai tenggang waktu ini
diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan
puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara “. Artinya adalah bahwasanya gugatan tersebut
harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan
Tata Usaha Negara.
Seperti yang diketahui bahwa bentuk
kasus sengketa Tata Usaha Negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Makassar di atas adalah termasuk kedalam bentuk sengketa tanah, yaitu sengketa
yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang yang menduduki jabatan
perorangan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di daerah
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara dibidang tanah.
Dalam contoh kasus sengketa Tata
Usaha Negara di atas, Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari
yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2002, dan Surat Ukur Nomor 792/2002 tanggal
2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang, sebagai
pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor
20437/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor
792/2002 Tanggal 2 September 2002 seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang
tersebut dan baru diketahu Penggugat pada tanggal 06 Juli 2004, sehingga
tenggang waktu 90 hari belum lewat waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Dari uraian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus sengketa tersebut.
Setelah membahas tentang Duduknya
Perkara diatas, selanjutnya akan menganalisa tentang Pertimbangan Hukum Hakim
dalam memutus sengketa tanah ini.
C. Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutus Perkara
1. Bahwa
penggugat membeli tanah seluas 450 M dari Drs.Muhammad Thahir dengan Persil
Nomor 5 SII, Kohir Nomor 611 CI, dengan Akte Jual Beli Nomor 253/TMT/XI/1997
tanggal 1 November 1997, dan sejak saat itu Penggugat menguasai tanah tersebut
;
2.
Bahwa
3.
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2004 Penggugat melalui Andi
Masri Saing mendapat pemberitahuan dari Dr.Ir. Lawalenna Samang dengan suratnya
tertanggal 17 Juni 2004 dan tanggal 19 Juni 2004 yang menyatakan tanah yang
dikuasai Penggugat adalah tanah miliknya dengan menunjukkan Sertifikat Hak
Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, luas 638 M
atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang (objek sengketa), yang merupakan pecahan dari
Sertifikat Hak Milik Nomor
20437/Kelurahan Gunung Sari tanggal 3 Juni 2002, luas 3.007 M atas nama
Drs.H.Abdul Rasyid, SH. ;
4.
Bahwa Tindakan Tergugat yang telah menerbitkan
Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari Tahun 2002, atas nama
Drs.H.Abdul Rasyid,SH yang kemudian dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor
20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, atas nama Dr.Ir.Lawalenna
Samang diatas tanah milik penggugat adalah merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat
2 huruf a,b Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara ;
Menimbang bahwa atas dalil gugatan Penggugat
tersebut, baik Tergugat maupun Tergugat II Intervensi telah membantah dalam
masing-masing jawabannya yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat dalam
menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari tanggal 31
Oktober 2002 luas 638 M, atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang telah sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan tidak melanggar Asas-Asas
Pemerintahan yang Baik ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat
mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-12
bermaterai secukupnya, telah dicocokkan dengan aslinya. kecuali bukti
P-1,P-9,P-10,P-12 foto copy dari foto copy, sehingga dapat diterima sebagai
alat bukti yang sah menurut hukum dan mengajukan 2 (dua) orang saksi ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Tergugat mengajukan
alat bukti berupa surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 bermaterai
secukupnya, telah dicocokkan seusai
dengan aslinya, sehingga dapat
diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, sedangkan Tergugat II
Intervensi untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, mengajukan alat bukti
berupa surat yang diberi tanda T.II.Int 1 sampai dengan T.II.Int.2, bermaterai
secukupnya, telah dicocokkan dengan aslinya kecualinya bukti T-1 sampai T-5
foto copy dari foto copy, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah
menurut hukum, serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, jawaban Tergugat maupun
Tergugat II Intervensi, Replik, Duplik, serta kesimpulan dari para pihak dapat
ditarik masalah pokok dalam perkara ini, yaitu :
“Apakah tergugat dalam menerbitkan sertifikat obyek sengketa a quo
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik”
Menimbang bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari atas
nama Dr.Ir Lawalenna Samang (Sertifikat Obyek Sengketa) adalah merupakan
pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama
Drs.H.Abdul Rasyid, SH. berdasarkan akte jual beli nomor 306/X/2002 tanggal 27
Juni 2002 ;
Menimbang bahwa dari dalil gugatan Penggugat dan keterangan yang
dikemukakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi pada acara
pemeriksaan setempat maka terdapat tumpang tindih lokasi objek sengketa dengan
bidang tanah yang dikuasai oleh Penggugat. Pada hakikatnya terdapat persoalan
terletak pada penetapan lokasi Sertifikat Hak Milik No.20437/Kelurahan Gunung
Sari atas nama Drs.H.Abdul Rasyid,SH. sebagai proses pendaftaran tanah pertama
kali dengan penguasaan bidang tanah yang dikuasai oleh Penggugat. oleh karena
itu Majelis Hakim akan mengkaji proses
terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama
Drs.H.Abdul Rasyid, SH. yang merupakan sertifikat induk dari sertifikat Hak
Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari ;
Menimbang, bahwa peraturan yang
berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat a quo, diatur antara lain oleh ;
a.
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun
1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia ;
b.
Peraturan Pemerinntah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor No.37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuata
Akta Tanah, disebutkan bahwa setiap perbuatan hukum (jual beli) yang dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah wajib dilaporkan kepada Kantor
Pertanahan setempat (Vide pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 juncto pasal 26 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998). ;
Menimbang, bahwa tanah sertifikat a quo
semula adalah milik HAMADO BIN SENGA dikenal dengan tanah bekas milik adat
Rincik Persil Nomor 5 SII Kohir 611 CI luas 3600 M Kelurahan Mangasa (sekarang
Gunung Sari) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang selanjutnya dibeli oleh Drs.H.Muhammad
Tahir berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 516/KT/1990 tanggal 21 Agustus 1990 ;
Menimbang, bahwa sebelum Drs.H.Muhammad
Tahir menjual kepada Drs.H.Abdul Rasyid,SH, tanah sertifikat a quo telah dijual
terlebih dahulu kepada Jufri,SH. (Penggugat) berdasarkan Akte Jual Beli Nomor
253/TMT/XI/1997 tanggal 1 November 1997 (bukti P-2), dan perkara ini
berkaitan erat dengan perkara Nomor
45/G.TUN/2004/P.TUN.Mks, sehingga Majelis Hakim memperoleh pengetahuan bahwa
sebelum Drs.H.Muhammad Tahir menjual kepada Drs.H.Abdul Rasyid, SH tanah
sertifikat a quo telah dijual kepada beberapa orang diantaranya kepada
Halilintar, Djohan dan Basri ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan
lokasi, tanah sertifikat obyek sengketa merupakan tanah kosong, diatasnya telah
dibangun pondasi oleh Penggugat, dan dihubungkan dengan Surat Pajak Bumi dan
Bangunan atas nama Jufri,SH serta keterangan saksi Andi Masri Saing diperoleh
fakta hukum bahwa sejak tahun 1997 tanah sertifikat obyek sengketa dikuasai
oleh Penggugat ;
Menimbang bahwa dari uraian
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terbukti bahwa tanah sertifikat a quo
sebelum dijual kepada Drs.H.Abdul Rasyid, SH oleh Drs.H.Muhammad Tahir telah
dijual terlebih dahulu kepada Jufri,SH (Penggugat) yang menyebabkan terjadinya tumpang
tindih antara tanah yang dikuasai oleh Penggugat dan bidang tanah lokasi objek
sengketa;
Menimbang, bahwa Tergugat dapat
mengetahui Keberadaan Akte Jual beli Nomor.253/TMT/XI/1997 tanggal 1 November
1997 antara penjual Drs.H.Muhammad Thahir dan pembeli Jufri,SH. dari dokumen
pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Kantor Pertanahan yang tersimpan
pada arsip Tergugat. Sekiranya Akte Jual Beli tersebut diketahui sebelumnya dan
dijadikan bahan pertimbangan oleh Tergugat, maka Tergugat tidak akan menerbitkan
Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama Drs.Abdul
Rasyid,SH, oleh karena itu perbuatan Tergugat menerbitkan sertifikat a quo
dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik, dalam hal ini Asas Kecermatan dan sertifikat a quo
dinilai cacat yuridis ;
Menimbang, bahwa oleh karena sertifikat
a quo induk cacat yuridis, maka pecahannya Sertifikat Hak Milik Nomor
20468/Kelurahan Gunung Sari tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor
00792/2002 Tanggal 02 September 2002, Surat Ukur Nomor 00792 atas nama
Dr.Ir.Lawalenna Samang (obyek sengketa) dengan sendirinya cacat yuridis pula
dan harus dinyatakan batal ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian
pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan Terugat dalam
menerbitkan sertifikat obyek sengketa terbukti bertentangan dengan Asas-Asas
Pemerintahan yang Baik (asas kecermatan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 53
ayat (2) huruf c Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo butir 35 Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2004 berkenaan dengan Perubahan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 khusunya pasal 53 ayat (2) b
;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dapat membuktikan
dalil-dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya
gugatan Penggugat, maka Tergugat dan Tergugat II Intervensi selaku pihak yang
kalah dihukum membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam
amar putusan ; Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain yang tidak ikut
dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum perkara ini tetap dianggap sah dan
tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian analisis diatas, dapat disimpulkan bahwa
Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS. Terkait
dalam sengketa Tata Usaha Negara antara Penggugat yaitu JUFRI, SH. Dan SAHARDI,
SH yang menggugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/kelurahan gunung sari, tanggal 31
Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2 September 2002 yang di
keluarkan oleh pejabat yang berwenang keseluruhan sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, baik dari segi isi putusan maupun maupun sistematika putusan,
begitu juga dengan Subjek, Objek, Kompetensi, tenggang waktu mengajukan gugatan
sudah tepat. Sehingga hal tersebut mengindikasikan bahwa Putusan Tata Usaha
Negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komentar
Posting Komentar