Makalah Analisis Putusan PTUN Tingkat Pertama





                                                              Tulisan PTUN
Dr. Nurul Qamar, SH. MH.
Farah Syah Reza, SH.
MAKALAH PTUN
Analisis Putusan Nomor: 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS.
Kelompok IV

1.   Muh. Basri (04020130296)
2.   Magfirah Rahman (040201130307)
3.   Nur Widya Ningsi K. (04020130173)
4.   Andi Aqmalia Nuradnin Utami (04020130184)
5.   Bebby Watri Hasanuddin (04020130138)
6.   Erwin Adi Saputra (04020130150)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur atas limpahan berkat dan Rahmat-Nya dari Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penyusunan makalah mengenai “ Analasis Putusan Pengadilan  Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS.
            Makalah ini disusun berdasarkan sumber dari buku-buku dan sumber lainnya yang berhubungan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman dan menambah wawasan bagi orang yang membacanya.
             Kami menyadari akibat keterbatasan waktu dan pengalaman kelompok kami , maka makalah  ini masih banyak kekurangan. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak terkhusus dosen mata kuliah ini demi kesempurnaan makalah ini. 
            Kami berharap semoga makalah yang penuh kesederhanaan ini dapat bermanfaat bagi teman-teman mahasiswa atau semua pihak yang membaca makalah ini.




DAFTAR ISI


Kata Pengantar……………………………………………………. i
Daftar Isi …………………………………………………………... ii
BAB I : PENDAHULUAN ………………………………………... 1
A.   Latar Belakang ……………………………………….. 1
B.   Rumusan Masalah …………………………………... 2
C.   Tujuan ………………………………………………… 2
BAB II : PEMBAHASAN ………………………………………… 3
A.   Pengertian PTUN ……………………………………. 3
B.   Analisis Putusan PTUN …………………………….. 3
C.   Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara…... 10
BAB III : PENUTUP ……………………………………………… 17
            Kesimpulan……………………………………………….. 17







BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Sebagai Negara yang berdaulat, hukum merupakan sebagai alat kontrol masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Suatu Bangsa dipandang berhasil apabila penegakan hukumnya terlaksana secara adil.
Fungsi hukum adalah menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini.
Indonesia sebagai Negara hukum menunjukkan bukti keseriusannya dalam menegakkan hukum, sembari telah di amandemennya UUD 1945, pasal 24 UUD 1945 menentukan; (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; (2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah mahkamah konsitusi.
Dalam melaksanakan tugas peradilan sebagaimana yang telah disebutkan diatas hakim melakukan kekuasaan secara merdeka. Oleh karena itu diperadilan tata usaha neraga hakim bersifat aktif dalam memeriksa perkara.
Hakim peradilan tata usaha dalam pemerikasaan berkas bersifat aktif untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam hukum. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan masyarakat memiliki perbedaan hukum.
B.   Rumusan Masalah;
Adapun rumusan masalah makalah ini sebagai berikut;
1.    Apa pengertian Peradilan Tata Usaha Negara,
2.    Bagaimana analisis Putusan Tata Usaha Negara tingkat pertama dan,
3.     Bagaimana pertimbanagan hukumnya Hakim memutus perkara.
C.   Tujuan Penulisan;
Untuk menambah pengetahuan Mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Saat ini terdapat 28 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia.
B.   Analisis Putusan PTUN Nomor : 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS

v  PARA PIHAK
Ketentuan mengenai pencantuman pihak-pihak dalam sengketa tata usaha ini di atur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986. Pada contoh kasus sengketa tata usaha di atas pihak yang berperkara adalah:

-       Penggugat                       :           1) JUFRI, SH
                        2) SAHARDI, SH.
-       Tergugat                           :           1) MUHALLIS, S,SiT.
                                                      2) ASRIYANTO, S.SiT.
                                                      3) KAMARUDDIN, SH.
-       Tergugat II Intervensi       :           1) DR.Ir. LAWALENNA SAMANG
                                                      2) MULYADI. R, SH.

v  OBJEK SENGKETA
Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari, tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2 September 2002, seluas 638 M2 Atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang ;

v  POSITA
1.  Bahwa pada mulanya Penggugat ada membeli sebidang tanah kapling dengan seluas 450 M2 dari Drs.Muhammad Tahir diatas Persil 5 SII, Kohir 611 CI, berdasarkan akte jual beli Nomor 253/TMT/XI/1997, tanggal 1 Nopember 1997, yang dibuat dihadapan PPAT H.Andi Mappiasse di Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
• Utara      : Rencana Jalan ;
• Timur      : Ishak Dahlan, sekarang Hj.Rahmaniar ;
• Selatan : T.M.I Sekarang Jalan Hertasning Baru ;
• Barat      : H.Darmi ;
dalam keadaan kosong, tanah mana terletak di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ;
2. Bahwa setelah Penggugat membeli tanah tersebut diatas. Maka Penggugat menguasainya dengan cara memagari keliling,  dan setelah itu Penggugat memasukkan batu gunung didalamnya dengan tujuan untuk membuat pondasi, akan tetapi pada waktu itu masih musim hujan sehingga sulit sekali bagi Penggugat untuk memasukkan bahan bangunan yang lainnya sehingga tertunda sampai sekarang ;
3. Bahwa setiap tahun pada musim kemarau Penggugat sering jalan-jalan ke lokasi tanah dan tidak ada tanda kalau tanah Penggugat tersebut telah dikuasai/diserobot oleh orang lain, sehingga baru-baru ini Penggugat hendak membangun pondasi keliling supaya jelas batas-batas tanah milik Penggugat seluas 450 M, dan oleh karena Andi Masri sementara membangun pondasi diatas tanah miliknya disebelah barat tanah milik Penggugat, sehingga Penggugat meminta tolong kepada Andi Masri untuk dibuatkan pola pondasi keliling untuk dua petak bangunan yang masing-masing petak pertama seluas 270 M dengan memberi kuasa kepada Andi Masri untuk membangun pondasi tersebut, akan tetapi setelah Andi Masri membangun pondasi keliling, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku bernama Lawalenna dengan menunjuk tanah milik Penggugat bahwa tanah yang dibangun pondasi adalah miliknya. kemudian pada tanggal 06 Juli 2004 Andi Masri mendapat pemberitahuan dari Dr.Ir.Lawalenna Samang, MS.Eng, melalui suratnya tertanggal 17 Juni 2004, dan Tanggal 19 Juni 2004 dengan menyebutkan bahwa tanah yang dibangun di pondasi oleh Andi Masri adalah tanah miliknya dengan menunjuk 2 (dua) nomor sertifikat masing-masing 200647 seluas 629 M dan 20648 seluas 638 M dan berdasarkan surat sehingga  Penggugar berusaha mencari tahu di kantor Pertanahan Kota Makassar, dan ternyata memang benar Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, Tanggal 2 September 2002. seluas 638 M atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang, sebagai pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/kelurahan Gunung Sari atas nama H.Abd Rasyid ;
4. Bahwa oleh karena Penggugat baru mengetahui adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari, Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, Tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang pada tanggal 06 Juli 2004, sehingga tenggang waktu 90 hari belum lewat waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 ;
5. Bahwa ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang, sebagai pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari 2002 atas nama H.Abd Rasyid, terhisap pula tanah hak milik Penggugat sampai seluas 450 M.
6. Bahwa oleh karena tindakan tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari tahun 2002 atas nama H.Abd Rasyid yang kemudian dipecah ke Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari, Tanggal 31 Oktober 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang diatas tanah milik Penggugat persil 5 SII Kohir 611 CI, seluas 450 M tersebut adalah merupakan perbuatan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang lahir sebagai akibat tidak diindahkannya azaz kecermatan, atau azaz pertimbangan dan azaz-azaz umum pemerintahan yang baik. sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 a,b Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004.
7. Bahwa Penggugat merasa telah dirugikan dengan tindakan Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari, Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002 tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang, sebagai pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/kelurahan Gunung Sari atas nama H.Abd Rasyid dan dengan ini menuntut supaya Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002 Tanggal 2 September 2002 seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang tersebut dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

v  PETITUM
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2.    Menyatakan batal Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang ;
3.    Memerintahkan kepada Tergugat, oleh karena itu untuk mencabut dan mencoret Sertifikat buku tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang dari buku tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Makassar ;
4.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ----------- Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya dari peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
v  TENGGANG WAKTU
Tenggang waktu gugatan adalah batas waktu atau kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum perdata untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketentuan mengenai tenggang waktu ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu “gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara “. Artinya adalah bahwasanya gugatan tersebut harus diajukan paling lambat 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
Seperti yang diketahui bahwa bentuk kasus sengketa Tata Usaha Negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar di atas adalah termasuk kedalam bentuk sengketa tanah, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang yang menduduki jabatan perorangan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara dibidang tanah.
Dalam contoh kasus sengketa Tata Usaha Negara di atas, Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2002, dan Surat Ukur Nomor 792/2002 tanggal 2 September 2002, seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang, sebagai pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor  20437/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002 Tanggal 2 September 2002 seluas 638 M atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang tersebut dan baru diketahu Penggugat pada tanggal 06 Juli 2004, sehingga tenggang waktu 90 hari belum lewat waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa tersebut.

Setelah membahas tentang Duduknya Perkara diatas, selanjutnya akan menganalisa tentang Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus sengketa tanah ini.

C.   Pertimbangan Hukum Hakim dalam Memutus Perkara

1.    Bahwa penggugat membeli tanah seluas 450 M dari Drs.Muhammad Thahir dengan Persil Nomor 5 SII, Kohir Nomor 611 CI, dengan Akte Jual Beli Nomor 253/TMT/XI/1997 tanggal 1 November 1997, dan sejak saat itu Penggugat menguasai tanah tersebut ;
2.    Bahwa
3.    Bahwa pada tanggal 06 Juni 2004 Penggugat melalui Andi Masri Saing mendapat pemberitahuan dari Dr.Ir. Lawalenna Samang dengan suratnya tertanggal 17 Juni 2004 dan tanggal 19 Juni 2004 yang menyatakan tanah yang dikuasai Penggugat adalah tanah miliknya dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, luas 638 M atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang (objek sengketa), yang merupakan pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor  20437/Kelurahan Gunung Sari tanggal 3 Juni 2002, luas 3.007 M atas nama Drs.H.Abdul Rasyid, SH. ;
4.    Bahwa Tindakan Tergugat yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari Tahun 2002, atas nama Drs.H.Abdul Rasyid,SH yang kemudian dipecah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari Tanggal 31 Oktober 2002, atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang diatas tanah milik penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf a,b Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
 Menimbang bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, baik Tergugat maupun Tergugat II Intervensi telah membantah dalam masing-masing jawabannya yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari tanggal 31 Oktober 2002 luas 638 M, atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan tidak melanggar Asas-Asas Pemerintahan yang Baik ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 bermaterai secukupnya, telah dicocokkan dengan aslinya. kecuali bukti P-1,P-9,P-10,P-12 foto copy dari foto copy, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum dan mengajukan 2 (dua) orang saksi ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Tergugat mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 bermaterai secukupnya, telah dicocokkan seusai  dengan aslinya,  sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, sedangkan Tergugat II Intervensi untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya, mengajukan alat bukti berupa surat yang diberi tanda T.II.Int 1 sampai dengan T.II.Int.2, bermaterai secukupnya, telah dicocokkan dengan aslinya kecualinya bukti T-1 sampai T-5 foto copy dari foto copy, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, jawaban Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, Replik, Duplik, serta kesimpulan dari para pihak dapat ditarik masalah pokok dalam perkara ini, yaitu :
“Apakah tergugat dalam menerbitkan sertifikat obyek sengketa a quo bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”
Menimbang bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 20648/Kelurahan Gunung Sari atas nama Dr.Ir Lawalenna Samang (Sertifikat Obyek Sengketa) adalah merupakan pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama Drs.H.Abdul Rasyid, SH. berdasarkan akte jual beli nomor 306/X/2002 tanggal 27 Juni 2002 ;
Menimbang bahwa dari dalil gugatan Penggugat dan keterangan yang dikemukakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi pada acara pemeriksaan setempat maka terdapat tumpang tindih lokasi objek sengketa dengan bidang tanah yang dikuasai oleh Penggugat. Pada hakikatnya terdapat persoalan terletak pada penetapan lokasi Sertifikat Hak Milik No.20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama Drs.H.Abdul Rasyid,SH. sebagai proses pendaftaran tanah pertama kali dengan penguasaan bidang tanah yang dikuasai oleh Penggugat. oleh karena itu Majelis Hakim akan mengkaji  proses terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama Drs.H.Abdul Rasyid, SH. yang merupakan sertifikat induk dari sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari ;
Menimbang, bahwa peraturan  yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat a quo, diatur antara lain oleh ;
a.    Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia ;
b.    Peraturan Pemerinntah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor No.37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuata Akta Tanah, disebutkan bahwa setiap perbuatan hukum (jual beli) yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah wajib dilaporkan kepada Kantor Pertanahan setempat (Vide pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto pasal 26 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998). ;
Menimbang, bahwa tanah sertifikat a quo semula adalah milik HAMADO BIN SENGA dikenal dengan tanah bekas milik adat Rincik Persil Nomor 5 SII Kohir 611 CI luas 3600 M Kelurahan Mangasa (sekarang Gunung Sari) Kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang selanjutnya dibeli oleh Drs.H.Muhammad Tahir berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 516/KT/1990 tanggal 21 Agustus 1990 ;
Menimbang, bahwa sebelum Drs.H.Muhammad Tahir menjual kepada Drs.H.Abdul Rasyid,SH, tanah sertifikat a quo telah dijual terlebih dahulu kepada Jufri,SH. (Penggugat) berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 253/TMT/XI/1997 tanggal 1 November 1997 (bukti P-2), dan perkara ini berkaitan  erat dengan perkara Nomor 45/G.TUN/2004/P.TUN.Mks, sehingga Majelis Hakim memperoleh pengetahuan bahwa sebelum Drs.H.Muhammad Tahir menjual kepada Drs.H.Abdul Rasyid, SH tanah sertifikat a quo telah dijual kepada beberapa orang diantaranya kepada Halilintar, Djohan dan Basri ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan lokasi, tanah sertifikat obyek sengketa merupakan tanah kosong, diatasnya telah dibangun pondasi oleh Penggugat, dan dihubungkan dengan Surat Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Jufri,SH serta keterangan saksi Andi Masri Saing diperoleh fakta hukum bahwa sejak tahun 1997 tanah sertifikat obyek sengketa dikuasai oleh Penggugat ;
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terbukti bahwa tanah sertifikat a quo sebelum dijual kepada Drs.H.Abdul Rasyid, SH oleh Drs.H.Muhammad Tahir telah dijual terlebih dahulu kepada Jufri,SH (Penggugat) yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih antara tanah yang dikuasai oleh Penggugat dan bidang tanah lokasi objek sengketa;
Menimbang, bahwa Tergugat dapat mengetahui Keberadaan Akte Jual beli Nomor.253/TMT/XI/1997 tanggal 1 November 1997 antara penjual Drs.H.Muhammad Thahir dan pembeli Jufri,SH. dari dokumen pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah kepada Kantor Pertanahan yang tersimpan pada arsip Tergugat. Sekiranya Akte Jual Beli tersebut diketahui sebelumnya dan dijadikan bahan pertimbangan oleh Tergugat, maka Tergugat tidak akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20437/Kelurahan Gunung Sari atas nama Drs.Abdul Rasyid,SH, oleh karena itu perbuatan Tergugat menerbitkan sertifikat a quo dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam hal ini Asas Kecermatan dan sertifikat a quo dinilai cacat yuridis ;
Menimbang, bahwa oleh karena sertifikat a quo induk cacat yuridis, maka pecahannya Sertifikat Hak Milik Nomor 20468/Kelurahan Gunung Sari tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 00792/2002 Tanggal 02 September 2002, Surat Ukur Nomor 00792 atas nama Dr.Ir.Lawalenna Samang (obyek sengketa) dengan sendirinya cacat yuridis pula dan harus dinyatakan batal ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan Terugat dalam menerbitkan sertifikat obyek sengketa terbukti bertentangan dengan Asas-Asas Pemerintahan yang Baik (asas kecermatan), sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf c Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo butir 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 berkenaan dengan Perubahan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 khusunya pasal 53 ayat (2) b  ;
Menimbang,  bahwa oleh karena Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatan Penggugat harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya gugatan Penggugat, maka Tergugat dan Tergugat II Intervensi selaku pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ; Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lain yang tidak ikut dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum perkara ini tetap dianggap sah dan tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian analisis diatas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 36/G.TUN/2004/P.TUN.MKS. Terkait dalam sengketa Tata Usaha Negara antara Penggugat yaitu JUFRI, SH. Dan SAHARDI, SH yang menggugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik  Nomor 20648/kelurahan gunung sari, tanggal 31 Oktober 2002, Surat Ukur Nomor 792/2002, tanggal 2 September 2002 yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang keseluruhan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, baik dari segi isi  putusan maupun maupun sistematika putusan, begitu juga dengan Subjek, Objek, Kompetensi, tenggang waktu mengajukan gugatan sudah tepat. Sehingga hal tersebut mengindikasikan bahwa Putusan Tata Usaha Negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.




      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Kader Baru DAD Angkatan ke III PIKOM IMM UMI

IMM UMI Berhasil Mekar menjadi Dua PIKOM