Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Berlaku Adillah Seperti Huruf Alif yang Lurus

Gambar
BLOGGER.COM -- Tak  pernah habis mengenai keteladanan Umar bin Khathab, sebagai Khalifah beliau sangat memerhatikan keadilan untuk rakyat kecil dan begitu tegas kepada pejabat yang bertindak sewenang-wenang.  Sebagaimana kisah seorang Yahudi tua yang mengadukan kesusahanya kepada Khalifah Umar karena ulah Gubernur Mesir.  Dikisahkan dari buku yang berjudul ‘The Great of Two Umars’ sesuai dilansir khittah.co, (26/12) bahwa sejak menjadi Gubernur Mesir, Amr ibn al-Ash menempati sebuah istana megah yang di depannya terhampar sebidang tanah kosong dan terdapat  gubuk reyot yang hampir roboh milik seorang Yahudi tua. Selaku Gubernur, Amr menginginkan, agar di atas tanah itu didirikan sebuah masjid yang indah dan megah, seimbang dengan istananya. Ia merasa tidak nyaman dengan adanya gubuk Yahudi tersebut. Oleh karenanya, si Yahudi tua pemilik tanah dan gubuk itu dipanggil ke istana. Amr mengatakan, rencananya tersebut kepada orang Yahudi itu dan meminta menjual tanah bese

Kemesraan Hanya Sebuah Elusi, Istri Pun Dimutilasi dan Dibakar oleh Suami, Jika Imannya tidak Kuat, Gegara Istri Minta Mobil kepada Suami

Gambar
Sepasang suami istri Kholili dan Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari  Blogger.com, Jakarta --  Tidak ada yang menyangka bagaimana kisah cinta Kholili dan Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari berakhir tragis. Wanita 21 tahun tersebut menghembuskan nafas di tangan suaminya sendiri setelah pertengkaran yang terjadi Senin 4 Desember 2017 malam. Kholili dan Siti memang tergolong muda saat memilih jalan hidup sebagai sepasang suami-istri. Dikaruniai seorang anak, sempurnalah sudah kehidupan mereka sebagai keluarga kecil. Pasangan muda ini, terus menampakkan sederet koleksi kebahagiaan, mulai dari zaman pacaran, hingga tinggal satu atap bersama. Kholili memang tergolong milenial, hobi mengunggah foto dengan sang istri menjadi satu keharusan. Senyum dan pelukan, mewarnai rekatnya tali kasih mereka. Namun indahnya surga dunia tersebut harus dibayar mahal kala Sinox, panggilan sayang Siti, merengek sebuah mobil. Mendengar itu secara berulang, Kholili hanya bekerja

Tuntunan Ibadah Idul Qurban Menurut Muhammadiyah

Gambar
Pertanyaan dari: Yunus, dipowinatan, Yogyakarta (Suara Muhammadiyah No. 0 9 tahun ke 82/1997)   Pertanyaan: Mohon dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah qurban untuk dipedomani, yaitu tentang apa dan bagaiman qurban itu, siapa yang berkewajiban melaksanakannya, siapa yang berhak menerima daging qurban, bagaimana biaya pelaksanaanya serta bagaimana ketentuan mengenai kulit qurban. Pertanyaanya, kulit hewan qurban itu apakah boleh atau tidak dijual untuk keprluan sosial, seperti membayar listrik masjid, keperluan drumband, dll ? Jawaban: Bapak penanya dan pembaca yang budiman, sekalipun pertanyaan ini baru dimuat di SM sudah terlambat dari waktu pelaksanaan ibadah Qurban tahun 1417 H/1997 M, tapi mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk ibadah qurban tahun yang akan datang. Pertanyaan yang bapak ajukan secara singkat dapat kami jawab sebagai berikut: 1. Secara bahasa, istilah qurban berasal dari kata qarraba , yuqarribu , qurb

Abdullah Daeng Sirua, Orang Muhammadiyah yang diabadikan sebagai Nama Jalan di Makassar

Gambar
  Peta Jalan Abdullah Daeng Sirua Blogger.com -- Abdullah Daeng Sirua yang dilahirkan tahun 1922. la adalah tokoh masyarakat Kampung Tidung, Kota Makassar. Abdullah adalah anak dari Yusuf Daeng NgawÄ°ng dan ibu bernama Yalus Daeng Te’ne. Yusuf, ayah Abdullah, adalah Kepala Kampung Mappala. la adalah seorang yang berjuang menentang penjajah Jepang dan Belanda. Sikap anti-penjajahannya diwarisi anaknya, Abdullah. Abdullah baru menjelang naik ke kelas empat SD ketika Jepang mendarat di Makassar tahun 1942. Semasa remaja, Abdullah pernah mengecap pendidikan di Muallimin Muhammadiyah Jongaya. Disinilah ia banyak menimba ilmu agama. Di sekolah ini pula, mantan Ketua PWM Sulselra Abdul Wahab Radjab pernah belajar. Merasa tidak puas hanya bersekolah sampai Muallimin, Abdullah kemudian melanjutkan pendÄ°dÄ°kannya ke MULO, sebuah sekolah milik Belanda. MULO adalah sekolah khusus untuk anak-anak Belanda dan prÄ°bumÄ° yang keturunan bangsawan. Seperti yang dilakukan Ka

Inilah Pembesar Muhammadiyah yang Pernah Aktif Organisasi Komunis

Gambar
Buku Benteng Muhammadiyah yang Mengisahkan Biografi Haji Fachrodin, Karya Mu’arif Terbitan Suara Muhammadiyah Tahun 2010. Blogger.com -- Sebelum Partai Komunis Indonesia, organisasi komunis di negeri ini adalah Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV). Organisasi ini berdiri 9 Mei 1914.  Siapa yang mengira, salah satu aktivis organisasi komunis itu adalah tokoh besar Muhammadiyah, murid langsung Kiai Ahmad Dahlan. Haji Fakhrodin, Mantan Sekretaris Hoofdbestuur (kini Pimpinan Pusat) Muhammadiyah (1918) dan Ketua Bagian (kini Majelis) Tabligh Muhammadiyah yang pertama (1920), adalah pengurus ISDV Cabang Yogyakarta. Keterlibatan mendalam Haji Fachrodin dapat dilihat ketika Sneevliet, pendiri ISDV diusir oleh Pemerintah Kolonial Belanda, pada tahun 1918. Peintis berdirinya Suara Muhammadiyah ini membela Sneevliet dengan menulis artikel di Srie Diponegoro tahun 1918 Nomor 25. Dalam tulisannya, Fachrodin menyebut pendiri ISDV ini sebagai seorang Belan

Indonesia Hitam Putihh

Gambar
Oleh : Haedar Nashir Ketua PP Muhammadiyah Periode 2015-2020 Blogger.com -- Benarkah kita mencintai Indonesia sepenuh jiwa-raga tatkala kehidupan kebangsaan saat ini sarat tarikan kepentingan yang serba niscaya? Manakala di antara komponen bangsa dengan gampang mengumbar amarah di ranah publik hanya karena masalah praktis. Pertanyaan sederhana ini layak untuk direnungkan ketika segenap rakyat di negeri ini merayakan hari kemerdekaan Indonesia ke-72. Fakta berbicara terbuka. Sekelompok orang bertepuk dada sebagai penjaga garda terdepan Indonesia. Berslogankan NKRI dan Pancasila harga mati. Namun begitu kepentingan sendiri terganggu, sertamerta menyebar kejengahan dan kangkuhan kolektif di ruang publik. Tak lupa menebar ancaman politik, tidak akan memberi dukungan dalam kontestasi politik 2019 kepada elite negeri yang tidak mengakomodasi kepentingannya. Kelompok lain bersuara lantang. Siapa menolak PERPPU Ormas maka sama dengan anti-Pancasila, anti-NKRI. Sebali

Benarkah Indonesia Krisis dalam Kesadaran Hukum

Gambar
    pengendara motor melakukan aksi pelanggaran lalu lintas   Foto Penulis: Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM   Indonesia dalam Krisis Kepatuhan Hukum Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama . Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran

Delik Kejahatan Berbuat sesuatu atau tidak Berbuat seuatu

Gambar
                                                        Timbangan Keadilan dan Palu Sidang     TINDAK PIDANA (DELIK) Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut . Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan : 1.    Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana. 2.    Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. 3.    Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidan